PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMA NEGERI 20 PALEMBANG
TAHUN AJARAN 2024/2025
A. Dasar Pelaksanaan PPDB
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);
- Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor 13);
- Keputusan Gubernur Nomor 234/KPTS/DISDIK/2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2024/2025;
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 067/10144/SMA.2/ DISDIK.SS/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA Negeri di Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2024/2025.
B. Daya Tampung
Daya Tampung SMA Negeri 20 Palembang Tahun Ajaran 2024/2025 sebanyak 8 rombel, dengan pembagian jalur sebagai berikut:
- Jalur Afirmasi 15%
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali 5%
Jalur Zonasi 50%
Jalur Prestasi 30%
C. Persyaratan PPDB
- Persyaratan Umum
Calon Peserta didik baru kelas 10 pada SMA Negeri 20 Palembang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran dan KK Legalisir Dukcapil
– Telah menyelesaikan Kelas 9 (sembilan) SMP/sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah/SKL atau yang setara
– Terdata dalam Dapodik / EMIS yang dibuktikan degnan Validasi NISN pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/
– Dalam rangka memastikan keaslian dokumen persyaratan PPDB, maka orang tua/wali calon peserta didik wajib membuat Surat Pernyataan dengan format sebagai berikut : Format Surat Pernyataan Keaslian Dokumen PPDB - Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
– Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berupa Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
– Data keluarga ekonomi tidak mampu tidak boleh menggunakan data Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
– Bagi calon peserta didik dari Penyandang Disabilitas, dibuktikan dengan Suket dari Dokter/Psikolog atau Kartu Penyandang Disabilitas - Persyaratan Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
– Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan pemerintah yang mempekerjakan dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran
– Untuk anak guru/tenaga kependidikan haruslah pada sekolah di mana orang tua/walinya sebagai guru/tenaga kependidikan pada sekolah yang sama dibuktikan dengan surat keputusan/penugasan dari kepala sekolah - Persyaratan Khusus Jalur Zonasi
– Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
– Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi. Perubahan data pada KK yang dimaksud antara lain Penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia atau pindah KK), rusaknya KK dan hilangnya KK. dengan menyertakan KK yang lama atau Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang KK - Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
– Rapor SMP/sederajat dari semester 1 s.d 5 yang dilampirkan dengan Piagam/Surat Keterangan Peringkat Kelas dari Kepala Sekolah beserta Akreditasi Sekolah SMP/sederajat asal
– Prestasi Akademik / non akademik (termasuk Hafidz al-Qur’an) dibuktikan dengan Sertifikat/Piagam Prestasi yang diterbitkan paling singkat 6 (Enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran
– Dapat diikuti oleh calon peserta didik dari dalam atau luar wilayah zonasi
– Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) validitas prestasi akademik/non-akademik dari kepala sekolah asal bermaterai
D. Alur Pendaftaran PPDB
- Pelaksanaan Pendaftaran PPDB SMA Negeri 20 Palembang Tahun Ajaran 2024/2025 menggunakan mekanisme Daring / Online pada laman : www.ppdbsumsel.com
- Calon Peserta Didik Baru / Pendaftar membuat akun di laman PPDB Daring
- Calon Peserta Didik Baru / Pendaftar melakukan pendaftaran online di laman PPDB Daring dengan memilih jalur PPDB sesuai jadwal yang ditetapkan
- Calon Peserta Didik Baru / Pendaftar mengisi Data Diri Calon Peserta Didik Baru sesuai Dokumen
- Calon Peserta Didik Baru / Pendaftar mengunggah (upload) Dokumen Asli Persyaratan Umum dan Khusus Jalur PPDB yang diikuti
- Calon Peserta Didik Baru / Pendaftar mencetak bukti pendaftaran online yang telah dilakukan
- Calon Peserta Didik Baru / Pendaftar wajib melakukan Verifikasi Berkas secara tatap muka di SMA Negeri 20 Palembang dengan membawa :
– Bukti Cetak Pendaftaran Online dan
– Dokumen Persyaratan Umum dan Khusus Jalur PPDB yang diikuti, berupa :- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Validasi NISN pada laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id/ sebagai bukti bahwa telah terdata dalam Dapodik / EMIS;
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah;
- KK yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang resmi dan dalam keadaan telah dilegalisir oleh Dinas Dukcapil;
- Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum dan menerima pembatalan atas penetapan sebagai peserta didik baru jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan PPDB;
- Dokumen PKH, PIP, DTKS, atau bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (bagi pendaftar jalur afirmasi);
- Surat keterangan/kartu sebagai Penyandang Disabilitas (bagi pendaftar jalur afirmasi);
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran (bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
- Calon peserta didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan/surat penugasan dari kepala sekolah yang bersangkutan (bagi pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
- KK di luar wilayah kabupaten/kota tempat sekolah yang dipilih (bagi calon peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali);
- Buku rapor SMP/sederajat dan surat keterangan/sertifikat peringkat kelas rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) pada SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan (bagi pendaftar jalur prestasi).
- Sertifikat/piagam penghargaan atas prestasi akademik atau non-akademik atau hafidz al-Qur’an (bagi pendaftar jalur prestasi).
- Sertifikat akreditasi sekolah asal pada SMP/sederajat (bagi pendaftar jalur prestasi).
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) validitas prestasi akademik/non-akademik dari kepala sekolah asal bermaterai (bagi pendaftar jalur prestasi)
- Catatan :
Semua berkas dibawa saat Verifikasi dan dimasukkan ke dalam Map Plastik Jepit dengan ketentuan sebagai berikut:- Jalur Afirmasi : Map Plastik Jepit warna Hijau
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali : Map Plastik Jepit warna Merah
- Jalur Zonasi : Map Plastik Jepit warna Biru
- Jalur Prestasi : Map Plastik Jepit warna Kuning
- Verifikasi dilakukan berdasarkan kesesuaian antara dokumen dan hasil input data dalam PPDB Daring
- Setelah melakukan Verifikasi PPDB Daring, Calon Peserta Didik Baru / Pendaftar akan mendapatkan bukti Hasil Verifikasi
E. Daftar Ulang
F. JADWAL PELAKSANAAN
NO | TANGGAL | KEGIATAN | KETERANGAN |
1. | 01 s.d 22 April 2024 | Persiapan : 1. Sosialisasi 2. Publikasi 3. Bimtek | Ke SMP/ MTS sasaran |
2. | 23 s.d 30 April 2024 | Pendaftaran dan Verifikasi PPDB Jalur Afirmasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali | Pendaftaran secara Online, Verifikasi secara tatap muka |
3. | 03 s.d 18 Mei 2024 | Pendaftaran dan Verifikasi PPDB Jalur Zonasi | Pendaftaran secara Online, Verifikasi secara tatap muka |
4. | 20 s.d 29 Mei 2024 | Pendaftaran dan Verifikasi PPDB Jalur Prestasi | Pendaftaran secara Online, Verifikasi secara tatap muka |
5. | 30 Mei 2024 | Penyaluran Kelebihan Calon Peserta Didik | Secara Online (melalui sistem aplikasi PPDB) |
6. | 31 Mei 2024 | Pengumuman Hasil Seleksi PPDB | Secara Online / Papan Pengumuman |
7. | 03 s.d 08 Juni 2024 | Daftar Ulang | Secara Tatap Muka |
Link Pendaftaran PPDB dapat klik disini :
Format Surat Pernyataan Keaslian Dokumen PPDB dapat klik disini :
Brosur PPDB SMA Negeri 20 Palembang