SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
SMA NEGERI 20 PALEMBANG
TAHUN AJARAN 2026/2027
A. Dasar Pelaksanaan SPMB
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
- Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menegah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 413);
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027;
- Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombongan Belajar dan Jumlah Rombongan Belajar pada Satuan Pendidikan Kondisi Pengecualian;
- Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA Negeri, SMK Negeri, dan Satuan Pendidikan Khusus
- Keputusan Gubernur Nomor 136/KPTS/DISDIK/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2026/2027.
B. Daya Tampung
Daya Tampung SMA Negeri 20 Palembang Tahun Ajaran 2026/2027 sebanyak 9 rombel = 324 murid, dengan pembagian jalur sebagai berikut:
| – Jalur Domisili | : 30% = 97 Murid |
| – Jalur Afirmasi | : 30% = 97 Murid |
| – Jalur Mutasi | : 5% = 16 Murid |
| – Jalur Prestasi Akademik | : 5% = 16 Murid |
| – Jalur Prestasi Non Akademik | : 5% = 16 Murid |
| – Jalur Prestasi Hasil TKA | : 5% = 16 Murid |
| – Jalur Prestasi melalui Tes Kompetensi Akademik (TKA) | : 20% = 66 Murid |
C. Persyaratan SPMB
- Persyaratan Umum
Calon Peserta didik baru kelas 10 pada SMA Negeri 20 Palembang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 yang dibuktikan dengan :
– Akte Kelahiran atau
– Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh Kepala Lurah/Desa.
b) Telah menyelesaikan SMP/sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah/SKL atau yang setara
c) persyaratan ijazah atau surat keterangan lulus yang memiliki kekuatan hukum sama dengan Ijazah SMP/Ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
d) Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah/yg menyatakan kelulusan.
e) persyaratan calon murid baru baik WNI atau WNA untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan a) dan b), wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. dan Untuk WNA, wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
e) Dalam hal untuk memastikan keaslian dokumen persyaratan SPMB, Orang tua/wali calon murid baru wajib membuat Surat Pernyataan dengan format sebagai berikut : dapat dilihat dengan link Form Surat Pernyataan - Persyaratan Khusus Jalur Domisili
a) Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru untuk SMA Negeri 20 Palembang yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
b) Bukti domisili dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali murid baru yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 25 Mei 2026;
c) Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya (kecuali orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum KK terbit);
d) Dalam hal nama orang tua/wali calon murid sebagaimana dimaksud pada huruf c) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid meninggal dunia, bercerai atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru;
e) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf b) tidak dimiliki oleh calon murid karena bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid
f) Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai : a) Calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan b) Jenis bencana yang dialami
g) Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
h) Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada angka 7) dapat berupa : a) Penambahan anggota keluarga, selain calon murid; b) Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau c) Kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
i) Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf h) harus disertakan : a) Kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan datau atau rusak; atau b) Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
j) Khusus untuk calon murid baru yang lulus dari SMP/MTs/sederajat diluar wilayah penerimaan atau wilayah rayonisasi di SMA Negeri 20 Palembang yang ditetapkan, sedangkan KK orang tua/wali calon murid berdomisili di dalam wilayah penerimaan atau wilayah rayonisasi di SMA Negeri 20 Palembang, calon murid dapat mendaftar penerimaan murid baru pada jalur domisili di SMA Negeri 20 Palembang
k) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti KK, panitia SPMB di SMA Negeri 20 Palembang bersama lurah/kepala desa/RT/RW dan/atau Dinas Dukcapil dapat melakukan verifikasi lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan Apabila terbukti pemalsuan, calon murid baru dinyatakan didiskualifikasi - Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
a) Diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas yang berdomisili didalam wilayah/rayonisasi penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat dibuktikan dengan Memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, meliputi : Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterbitkan oleh Kementerian dan terdata dalam Dapodik, Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial, bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
b) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a), tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan/atau surat keterangan tidak mampu (SKTM)
c) Bagi calon murid baru dari Penyandang Disabilitas, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter dan/atau Dokter Spesialis atau Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Sosial
d) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan bukti penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada angka 1), panitia SPMB bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan Apabila terbukti pemalsuan, calon murid baru dinyatakan gugur atau didiskualifikasi. - Persyaratan Khusus Jalur Mutasi
a) Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat keputusan penugasan orang tua/wali untuk melaksanakan tugas baru pada instansi, lembaga pemerintah, TNI/POLRI, dan perusahaan (BUMN/BUMD) antar Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Sumatera Selatan atau antar Provinsi ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan dan anak guru
b) Penerimaan calon murid baru pada jalur mutasi sebagimana dimaksud pada angka 1) tidak berlaku bagi calon murid baru telah sekolah disuatu daerah tertentu, baru kemudian orang tua/wali murid mutasi karena perpindahan tugas di daerah yang sama dimana calon murid baru sekolah
c) Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus dibuktikan dengan a) Surat penugasan dari instansi, lembaga pemerintah, TNI/POLRI atau perusahaan (BUMD/BUMN) yang mempekerjakan orang tua/wali calon murid paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal 25 Mei 2026 yang diterbitkan oleh pimpinan/kepala instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan; dan/atau b) Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
d) Bagi anak guru/tenaga kependidikan yang dibuktikan surat penugasan orang tua/wali sebagai guru/tenaga kependidikan dan Kartu Keluarga (KK). Anak guru yang dimaksud merupakan calon murid baru yang mendaftar pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
e) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti surat keputusan pindah tugas yang diterbitkan oleh pimpinan/kepala instansi/lembaga/kantor/perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali, panitia SPMB dapat melakukan verifikasi lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan Apabila terbukti pemalsuan, calon murid baru dinyatakan didiskualifikasi. - Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Akademik
a) Diperuntukkan bagi calon murid baru yang memiliki prestasi akademik yang dibuktikan dengan SPTJM Kepala SMP/MTs/Sederajat dan fotokopi sertifikat/piagam prestasi akademik yang dilegalisir;
b) Prestasi akademik yang dimaksud :
– Rangking/peringkat nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan sertifikat/piagam rangking/peringkat kelas 1 sampai dengan 5 atau sertifikat/piagam rangking/peringkat umum 1 sampai dengan 3 yang dilegalisir dan SPTJM kepala SMP/MTs/sederajat; atau
– Sertifikat atau piagam prestasi akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lain yang diterbitkan maksimum 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 25 Mei 2026 yang dibuktikan dengan sertifikat/piagam prestasi akademik dan SPTJM kepala SMP/MTs/sederajat. - Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Non-Akademik
a) Diperuntukkan bagi calon murid baru yang memiliki prestasi non-akademik yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat/piagam prestasi non-akademik dan SPTJM kepala SMP/MTs/sederajat;
b) Prestasi non-akademik yang dimaksud :
– Pengalaman sebagai ketua organisasi kesiswaan OSIS atau organisasi kepanduan (Pramuka) di SMP/MTs/sederajat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang penetapan kepengurusan OSIS atau Pramuka di satuan pendidikan dan SPTJM kepala SMP/MTs/sederajat; atau
– Sertifikat atau piagam prestasi non-akademik di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang akademik lain yang diterbitkan sebelum tanggal 19 Mei 2025 yang dibuktikan dengan sertifikat/piagam prestasi non-akademik dan SPTJM kepala SMP/MTs/sederajat. - Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Nilai TKA
a) Diperuntukkan bagi calon murid yang mendaftar penerimaan murid baru mewajibkan memiliki nilai TKA yang dibuktikan fotokopi sertifikat TKA dan SPTJM Kepala SMP/MTs/Sederajat;
b) Jalur prestasi nilai TKA enambahkan kemampuan akademik berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang dibuktikan dengan SPTJM kepala SMP/MTs/sederajat.
c) Dalam hal terdaat dugaan pemalsuan bukti atas nilai dan sertifikat TKA murid SMP/MTs/Sederajat, panitia penerimaan murid baru dapat melakukan validasi lapangan serta menindaklanjuti hasilnya seuai dengan ketentuan perundang-undagan;
d) Apabila terbuti terjadi pemalsuan dokuemn sebagaimana dimaksud angka 3), calon murid baru dinyatakan gugur atau didiskulifikasi. - Persyaratan Khusus Jalur Prestasi melalui Tes Akademik
a) Diperuntukkan bagi calon murid yang mendaftar penerimaan murid baru selain jalur domisili, jalur afirmsi, jalur pretasi akademik, jalur pretasi non-akademik dan jalur pretasi nilai TKA;
b) Jalur nilai rapor 5 (lima) semester terakhir pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang dibuktikan dengan SPTJM kepala SMP/MTs/sederajat.
c) Fotokopi nilai rapor 5 (lima) semester terakhir SMP/MTs/Sederjaajat yang dilegalisir oleh Kepala SMP/MTs/sederajat asal;
d) Jalur pretasi melalui tes akademik menambhakna kemampuan akademik berdsarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semeter terakhir pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Ketentuan Khusus Jalur Prestasi :
a) Jalur prestasi akademik dan non-akademik menambahkan kemampuan akademik berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang dibuktikan dengan SPTJM kepala SMP/MTs/sederajat.
b) Ketentuan prestasi akademik adalah prestasi kejuaraan akademik Olimpiade Sains Nasional (OSN), Kompetensi Sains Nasional (KSN), Kompetensi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), Internasional Mathematics Olympiad (IMO), Internasional Junior Science Olympiad (IJS), Internasional Physics Olympiad (IPhO), Internasional Chemistry Olympiad (IChO), Internasional Olympiad in Informatics (IOI), Internasional Biology Olympiad (IBO), Internasional Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA), Internasional Earth Science Olympiad (IESO), Internasional Geography Olympiad (IGeO), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar) STEM yang dilaksanakan oleh kedinasan, dan lomba yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
c) Ketentuan prestasi non-akademik adalah prestasi kejuaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Kompetensi Olahraga Siswa Nasional (KOSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Gala Siswa Nasional (GSI), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS), Lomba Cipta Puisi/Lagu/Melukis/Membatik, Lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), Kejuaraan-kejuaraan yang dilaksanakan oleh kedinasan/induk cabang olahraga, lomba yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
d) Jumlah sertifikat/piagam prestasi akademik maupun non-akademik yang dapat diajukan oleh calon murid baru SPMB maksimum 5 (lima) sertifikat/piagam dengan bobot nilai tertinggi;
e) Sertifikat atau piagam prestasi akademik dan non-akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota atau unit kerja di kementerian yang membidangi talenta dan prestasi dengan kriteria: a) Kompetisi tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional; b) Dapat diikuti oleh peserta baik perseorangan maupun beregu/tim dari seluruh kalangan (non-diskriminasi).
f) Sertifikat/piagam prestasi akademik dan non akademik telah kurasi oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota atau Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui laman https://simt.kemdikbud.go.id/ , kecuali nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam OSIS, Pramuka dan ekstrakurikuler di satuan pendidikan;
g) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti atas sertifikat/piagam prestasi akademik maupun non-akademik yang diperoleh murid selama 3 (tiga) tahun terakhir di SMP/MTs/sederajat, panitia SPMB dapat melakukan verifikasi dan validasi lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan Apabila terbukti pemalsuan, calon murid baru dinyatakan didiskualifikasi.
D. PILIHAN SEKOLAH DAN PENDAFTARAN SPMB
Calon murid baru dapat melakukan pendaftaran penerimaan murid baru ke pilihan sekolah dengan ketentuan :
a) Calon penerimaan murid baru pada jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi, jalur pretasi akademik, jalur pretasi non akademik, dan jalur pretasi nilai TKA dapat mendaftar dan memilih 2 (dua) pilihan jalur yang memenuhi ketentuan dan persyratan khusus jalur SPMB;
b) Calon penerimaan murid baru pada jalur pretasi melalui tes akademik hanya dapat mendaftar dan memilih 1 (satu) pilihan sekolah dimana calon murid melakukan pendaftaran SPMB;
c) Setiap calon murid baru yang memilih 2 (dua) pilihan jalur sebagimana dimaksud pada angka 1) hanya pada 1 (satu) sekolah yang sama;
d) Urutan dalam pemiihan pilihan jaur SPMB mneyatakan prioritas pilihan.
e) Jalur domisili hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) pilihan sekolah di wilayah PMB/rayonisasi yang ditetapkan;
f) Jalur afirmasi hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) pilihan sekolah di wilayah PMB/rayonisasi yang ditetapkan dan/atau di luar wilayah PMB/rayonisasi yang ditetapkan;
g) Jalur prestasi akademik, prestasi non-akademik, pretastasi melalui niai TKA dan jalur prestasi melalui tes kompetensi akademik (TKA) hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) pilihan sekolah di wilayah PMB/rayonisasi yang ditetapkan dan/atau di luar wilayah PMB/rayonisasi yang ditetapkan;
h) Jalur mutasi hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) pilihan sekolah di wilayah PMB/rayonisasi yang ditetapkan dan/atau di luar wilayah PMB/rayonisasi yang ditetapkan.
E. Alur Pendaftaran SPMB
- Pelaksanaan Pendaftaran SPMB SMA Negeri 20 Palembang Tahun Ajaran 2025/2026 menggunakan mekanisme Daring / Online pada laman : sumsel.spmb.id
- Alur Pendaftaran SPMB :
– Calon peserta didik baru membuat akun di laman SPMB Daring : https://sumsel.spmb.id dengan email yang aktif
– Melakukan Pendaftaran online dengan memilih jalur SPMB yang dibuka sesuai jadwal pelaksanaan SPMB
– Mengisi data diri calon peserta didik
– Mengunggah (upload) dokumen asli yang menjadi persyaratan jalur SPMB yang dipilih
– Mencetak bukti Pendaftaran online
– Mendatangi sekolah tujuan untuk melakukan Verifikasi Pendaftaran SPMB Daring dengan membawa bukti Pendaftaran dan dokumen-dokumen yang diperlukan - Bagi calon peserta didik/orang tua/wali yang tidak mampu mengakses pendaftaran SPMB Daring, dapat meminta bantuan pendampingan kepada Panitia SPMB, berupa : a) akses laman SPMB, Pembuatan akun laman SPMB dan Unggah dokumen persyaratan pendaftaran jalur SPMB.
- Verifikasi dan Validasi Berkas.
a) Panitia SPMB SMA Negeri 20 Palembang melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan penerimaan murid baru dalam bentuk pemeriksaan dokumen secara tatap muka (luring) di hadapan calon murid baru, meliputi :
– Ijazah SMP/MTs/sederajat atau surat keterangan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
– Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah;
– Keabsahan Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal akhir pendaftaran SPMB berdasarkan data administrasi kependudukan yang resmi;
– Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum dan menerima pembatalan atas penetapan sebagai murid baru jika terbukti memalsukan dokumen persyaratan SPMB;
– Bukti keikutsertaan murid dan/atau orang tua/wali dalam program penanganan keluarga tidak mampu (PIP, PKH) atau lainnya dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (bagi pendaftar jalur afirmasi);
– Surat keterangan/kartu sebagai Penyandang Disabilitas (bagi pendaftar jalur afirmasi);
– Surat pernyataan/surat penugasan dari kepala sekolah bersangkutan (bagi pendaftar jalur mutasi);
– Surat keterangan domisili (bagi pendaftar jalur mutasi);
– Surat keputusan penugasan orang tua/wali dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan (bagi pendaftar jalur mutasi);
– Nilai rapor SMP/MTs/sederajat dan surat keterangan peringkat kelas dan/atau peringkat umum; dan
– Sertifikat/piagam prestasi akademik maupun non-akademik beserta SPTJM kepala SMP/MTs/sederajat asal (bagi pendaftar jalur prestasi);
Catatan :
Semua berkas dibawa saat Verifikasi dan dimasukkan ke dalam Map Kertas Kambing dengan ketentuan sebagai berikut: Jalur Afirmasi warna kuning, Jalur Domisili warna Merah, Jalur Mutasi warna Biru Muda, Jalur Prestasi akademik warna Hijau, Jalur Prestasi non-akademik warna putih , Jalur pretasi nilai TKA warna cokelat dan Jalur Prestasi melalui Tes Kompetensi Akademik warna Biru Tua. - Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti sebagaimana dimaksud, panitia SPMB di SMA Negeri 20 Palembang dapat melakukan verifikasi lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Apabila terbukti adanya pemalsuan dokumen, calon murid dinyatakan didiskualifikasi atau dinyatakan tidak lolos seleksi.
- Verifikasi dilakukan berdasarkan kesesuaian antara dokumen dan hasil input data dalam SPMB Daring
- Setelah proses verifikasi SPMB calon murid baru akan mendapatkan bukti hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh panitia SPMB.
F. Ketentuan Seleksi SPMB
- Seleksi Jalur Domisili dilakukan dengan ketentuan :
- Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Dalam hal calon murid yang mendaftar jalur domisili melampaui jumlah daya tampung yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan :
- Hasil pemeringkatan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir tertinggi.
- Apabila setelah pemeringkatan peserta SPMB memiliki jumlah nilai sama, peserta SPMB yang diterima diutamakan Radius jarak tempat tinggal terdekat calon murid baru sesuai KK ke satuan pendidikan, kemudian Usia Peserta SPMB yang lebih tua.
- Seleksi Jalur Afirmasi dilakukan dengan ketentuan :
- Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Dalam hal calon murid yang mendaftar jalur afirmasi melampaui jumlah daya tampung yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan :
- Jarak tempat tinggal terdekat calon murid dengan satuan pendidikan
- Apabila setelah pemeringkatan masih terdapat jarak yang sama, calon murid baru yang diterima mempertimbangkan usia calon murid baru yang lebih tua
- Seleksi Jalur Mutasi dilakukan dengan ketentuan :
- Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Dalam hal calon murid yang mendaftar jalur mutasi melampaui jumlah daya tampung yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan :
- Mempertimbangkan Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan;
- Apabila setelah pemeringkatan masih terdapat jarak yang sama, calon murid baru yang diterima mempertimbangkan usia calon murid baru yang lebih tua
- Jalur Prestasi Akademik
- Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
- Prestasi yang dimiliki akan diberi bobot nilai.
- Pembobotan rangking/peringkat nilai rapor per semester:

- Bobot nilai sertifikat/piagam prestasi akademik :

- Pembobotan rangking/peringkat nilai rapor per semester:
- Rumus Nilai Akhir (NA) SPMB Jalur Prestasi Akademik :

- Dalam hal calon murid yang mendaftar jalur Prestasi akademik atau non-akademik melampaui jumlah daya tampung yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan:
- Skor nilai akhir (NA) tertinggi;
- Apabila setelah pemeringkatan peserta SPMB memiliki jumlah nilai akhir sama, calon murid baru yang diterima mempertimbangkan urutan prioritas :
- Skor kumulatif bobot nilai prestasi akademik atau non-akademik;
- Rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester tertinggi;
- Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan;
- Usia calon murid baru yang lebih tua.
- Jalur Prestasi Non Akademik
- Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
- Prestasi yang dimiliki akan diberi bobot nilai
- Bobot nilai pengalaman sebagai ketua organisasi kesiswaan OSIS dan Pramuka di satuan pendidikan

- Bobot nilai sertifikat/piagam prestasi non akademik :

- Bobot nilai pengalaman sebagai ketua organisasi kesiswaan OSIS dan Pramuka di satuan pendidikan
- Rumus nilai akhir (NA) SPMB jalur prestasi non-akademik :

- Dalam hal calon murid yang mendaftar jalur Prestasi akademik atau non-akademik melampaui jumlah daya tampung yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan :
- Skor nilai akhir (NA) tertinggi;
- Apabila setelah pemeringkatan peserta SPMB memiliki jumlah nilai akhir sama, calon murid baru yang diterima mempertimbangkan urutan prioritas :
- Skor kumulatif bobot nilai prestasi akademik atau non-akademik;
- Rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester tertinggi;
- Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan; atau
- Usia calon murid baru yang lebih tua.
- Jalur Prestasi melalui Tes Kompetensi Akademik (TKA)
- Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
- Rumus perhitungan Nilai Akhir (NA) Jalur Prestasi TKA :

- Dalam hal calon murid yang mendaftar jalur Prestasi melalui Tes Kompetensi Akademik (TKA) melampaui jumlah daya tampung yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan :
- Skor nilai akhir (NA) tertinggi;
- Apabila setelah pemeringkatan peserta SPMB memiliki jumlah nilai akhir sama, calon murid baru yang diterima mempertimbangkan urutan prioritas :
- Skor hasil tes TKA tertinggi;
- Rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester tertinggi;
- Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan; atau
- Usia calon murid baru yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
F. Daftar Ulang
Bagi Calon Murid Baru / Pendaftar yang dinyatakan Lulus seleksi dalam SPMB SMA Negeri 20 Palembang Tahun Ajaran 2026/2027, diwajibkan melakukan Daftar Ulang sesuai jadwal untuk memastikan statusnya sebagai Murid Baru SMA Negeri 20 Palembang.
G. JADWAL PELAKSANAAN
| NO | JALUR | TANGGAL | KEGIATAN |
| 1. | – | 9 Maret – 15 Mei 2026 | Persiapan : 1. Sosialisasi 2. Publikasi 3. Bimtek |
| 2. | – Jalur Domisili – Jalur Afirmasi – Jalur Prestasi Akademik – Jalur Prestasi Non Akademik – Jalur Prestasi Nilai TKA – Jalur Mutasi | 25,26,29,30 Mei – 2,3 Juni 2026 | Pendaftaran |
| 3. | – Jalur Domisili – Jalur Afirmasi – Jalur Prestasi Akademik – Jalur Prestasi Non Akademik – Jalur Prestasi Nilai TKA – Jalur Mutasi | 25,26,29,30 Mei – 2,3,4 Juni 2026 | Verifikasi Berkas |
| 4. | – Jalur Domisili – Jalur Afirmasi – Jalur Prestasi Akademik – Jalur Prestasi Non Akademik – Jalur Prestasi Nilai TKA – Jalur Mutasi | 6 Juni 2026 | Pengumuman |
| 5. | – Jalur Domisili – Jalur Afirmasi – Jalur Prestasi Akademik – Jalur Prestasi Non Akademik – Jalur Prestasi Nilai TKA – Jalur Mutasi | 8 – 12 Juni 2026 | Daftar Ulang |
| 6. | – Jalur Prestasi melalui Tes Akademik | 15 – 18 Juni 2026 | Pendaftaran |
| 7. | – Jalur Prestasi melalui Tes Akademik | 15 – 19 Juni 2026 | Verifikasi Berkas |
| 8. | – Jalur Prestasi melalui Tes Akademik | 22 – 23 Juni 2026 | Tes Akademik |
| 9. | – Jalur Prestasi melalui Tes Akademik | 25 Juni 2026 | Pengumuman |
| 10. | – Jalur Prestasi melalui Tes Akademik | 26 – 30 Juni 2026 | Daftar Ulang |
Tahapan kegiatan SPMB secara tatap muka dilaksanakan pada hari dan jam kerja, yaitu setiap hari Senin s.d Sabtu pada pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Link Pendaftaran SPMB dapat klik disini :
Untuk Format Surat Pernyataan (seperti Surat Pernyataan Keaslian Dokumen atau SPTJM Kepala Sekolah) dapat dilihat dibawah ini:
