SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
SMA NEGERI 20 PALEMBANG
TAHUN AJARAN 2025/2026
A. Dasar Pelaksanaan PPDB
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
- Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 596);
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 134);
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 8);
- Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 Nomor 12); dan
- Keputusan Gubernur Nomor 186/KPTS/DISDIK/2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas Negeri, dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2025/2026.
B. Daya Tampung
Daya Tampung SMA Negeri 20 Palembang Tahun Ajaran 2025/2026 sebanyak 8 rombel = 288 murid, dengan pembagian jalur sebagai berikut:
– Jalur Domisili | : 35% = 102 Murid |
– Jalur Afirmasi | : 30% = 86 Murid |
– Jalur Mutasi | : 5% = 14 Murid |
– Jalur Prestasi Akademik | : 10% = 29 Murid |
– Jalur Prestasi Non Akademik | : 5% = 14 Murid |
– Jalur Prestasi melalui Tes Kompetensi Akademik (TKA) | : 15% = 43 Murid |
C. Persyaratan SPMB
- Persyaratan Umum
Calon Peserta didik baru kelas 10 pada SMA Negeri 20 Palembang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025 yang dibuktikan dengan :
– Akte Kelahiran atau
– Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh Kepala Lurah/Desa.
b) Telah menyelesaikan SMP/sederajat yang dibuktikan dengan Ijazah/SKL atau yang setara
c) Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah/yg menyatakan kelulusan.
d) persyaratan calon murid baru baik WNI atau WNA untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan a) dan b), wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. dan Untuk WNA, wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
e) Dalam hal untuk memastikan keaslian dokumen persyaratan SPMB, Orang tua/wali calon murid baru wajib membuat Surat Pernyataan dengan format sebagai berikut : dapat dilihat dengan link Form Surat Pernyataan - Persyaratan Khusus Jalur Domisili
a) Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru untuk SMA Negeri 20 Palembang yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Yang dapat dilihat melalui link : SK KADIS DAYA TAMPUNG DAN WILAYAH PMB
b) Bukti domisili dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali murid baru yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 19 Mei 2025
c) Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf b) tidak dimiliki oleh calon murid karena bencana alam dan/atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid yg didalamnya memuat keterangan bahwa : calon murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bnecana yang dialami.
d) Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
e) Fotokopi Buku Rapor 5 (lima) semester terakhir selama jenjang SMP/sederajat yang telah dilegalisir beserta SPTJM Nilai Rapor dari Kepala Sekolah, format SPTJM dapat dilihat disini - Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
a) Diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dapat dibuktikan dengan memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yg masih aktif dan terdata.
b) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada huruf a), tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan/atau surat keterangan tidak mampu (SKTM)
c) Bagi calon murid baru dari Penyandang Disabilitas, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter dan/atau Dokter Spesialis atau Kartu Penyandang Disabilitas - Persyaratan Khusus Jalur Mutasi
a) Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat keputusan penugasan orang tua/wali untuk melaksanakan tugas baru pada instansi, lembaga pemerintah, TNI/POLRI, dan perusahaan (BUMN/BUMD) antar Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Sumatera Selatan atau antar Provinsi ke wilayah Provinsi Sumatera Selatan
b) Perpindahan tugas orang tua/wali calon murid baru dibuktikan dengan Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan pemerintah yang mempekerjakan dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran, 19 Mei 2025.
– Untuk anak guru di SMA Negeri 20 Palembang, dibuktikan dengan surat penugasan dari kepala sekolah dan Kartu Keluarga (KK) - Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Akademik
a) Diperuntukkan bagi calon murid baru yang memiliki prestasi akademik berupa :
– Rangking/peringkat nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan sertifikat/piagam rangking/peringkat kelas 1 sampai dengan 5 atau sertifikat/piagam rangking/peringkat umum 1 sampai dengan 3 dan SPTJM Peringkat Nilai Rapor kepala SMP/MTs/sederajat; atau
– Sertifikat atau piagam prestasi akademik di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lain yang diterbitkan maksimum 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 19 Mei 2025 yang dibuktikan dengan sertifikat/piagam prestasi akademik dan SPTJM Prestasi kepala SMP/MTs/sederajat.
b) Ketentuan prestasi akademik adalah prestasi kejuaraan akademik Olimpiade Sains Nasional (OSN), Kompetensi Sains Nasional (KSN), Kompetensi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), Internasional Mathematics Olympiad (IMO), Internasional Junior Science Olympiad (IJS), Internasional Physics Olympiad (IPhO), Internasional Chemistry Olympiad (IChO), Internasional Olympiad in Informatics (IOI), Internasional Biology Olympiad (IBO), Internasional Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA), Internasional Earth Science Olympiad (IESO), Internasional Geography Olympiad (IGeO), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar) STEM yang dilaksanakan oleh kedinasan, dan lomba yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
c) Jumlah sertifikat/piagam prestasi akademik yang dapat diajukan oleh calon murid baru SPMB maksimum 5 (lima) sertifikat/piagam dengan bobot nilai tertinggi
d) Jalur prestasi akademik menambahkan kemampuan akademik berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang dibuktikan dengan SPTJM Nilai Rapor kepala SMP/MTs/sederajat. - Persyaratan Khusus Jalur Prestasi Non-Akademik
a) Diperuntukkan bagi calon murid baru yang memiliki prestasi non-akademik berupa :
– Pengalaman sebagai ketua organisasi kesiswaan OSIS atau organisasi kepanduan (Pramuka) di SMP/MTs/sederajat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang penetapan kepengurusan OSIS atau Pramuka di satuan pendidikan dan SPTJM Pengalaman Organisasi kepala SMP/MTs/sederajat; atau
– Sertifikat atau piagam prestasi non-akademik di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang akademik lain yang diterbitkan sebelum tanggal 19 Mei 2025 yang dibuktikan dengan sertifikat/piagam prestasi non-akademik dan SPTJM Prestasi kepala SMP/MTs/sederajat.
b) Ketentuan prestasi non-akademik adalah prestasi kejuaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Kompetensi Olahraga Siswa Nasional (KOSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Gala Siswa Nasional (GSI), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS), Lomba Cipta Puisi/Lagu/Melukis/Membatik, Lomba Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), Kejuaraan-kejuaraan yang dilaksanakan oleh kedinasan/induk cabang olahraga, lomba yang diselenggarakan oleh Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
c) Jumlah sertifikat/piagam prestasi non akademik yang dapat diajukan oleh calon murid baru SPMB maksimum 5 (lima) sertifikat/piagam dengan bobot nilai tertinggi
d) Jalur prestasi akademik menambahkan kemampuan akademik berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) yang dibuktikan dengan SPTJM Nilai Rapor kepala SMP/MTs/sederajat. - Persyaratan Khusus Jalur Prestasi melalui Tes Kompetensi Akademik (TKA)
a) Diperuntukkan bagi calon murid baru yang ingin mengikuti proses seleksi penerimaan murid baru tanpa melalui jalur regular;
b) Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir ditambahkan hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang dilaksanakan pada mata pelajaran Bahasa Indoensia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
D. Alur Pendaftaran SPMB
- Pelaksanaan Pendaftaran SPMB SMA Negeri 20 Palembang Tahun Ajaran 2025/2026 menggunakan mekanisme Daring / Online pada laman : sumsel.spmb.id
- Calon Murid Baru / Pendaftar memilih Jalur SPMB yang akan diikuti (1 Jalur dengan 1 Pilihan Sekolah) sesuai Jadwal yang ditetapkan
- Calon Murid Baru / Pendaftar melakukan pendaftaran online di laman SPMB Daring
- Calon Murid Baru / Pendaftar mengisi Data Diri Calon Murid Baru sesuai Dokumen
- Calon Murid Baru / Pendaftar mengunggah (upload) Dokumen Asli Persyaratan Umum dan Khusus Jalur SPMB yang diikuti
- Calon Murid Baru / Pendaftar mencetak bukti pendaftaran online yang telah dilakukan
- Calon Murid Baru / Pendaftar wajib melakukan Verifikasi Berkas secara tatap muka di SMA Negeri 20 Palembang dengan membawa :
– Bukti Cetak Pendaftaran Online dan
– Dokumen Persyaratan Umum dan Khusus Jalur SPMB yang diikuti, berupa :- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;
- Akte kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, dan belum menikah;
- Surat pernyataan orang tua/wali calon murid baru atas keaslian dokumen persyaratan SPMB;
- Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 19 Mei 2025. Jika terjadi perubahan data KK dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, maka KK masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi dengan menyertakan KK yang lama dan/atau Surat Keterangan Kepolisian (untuk KK yg hilang). Bagi yang terdampak Bencana Alam/Sosial, Surat Keterangan Domisili dari Kepala Lurah/Desa setempat (Bagi pendaftar jalur Domisili);
- SPTJM Nilai Rapor dari Kepala Sekolah SMP/sederajat beserta fotokopi rapor 5 (lima) semester terakhir SMP/sederajat yang telah dilegalisir (bagi pendaftar jalur Domisili);
- Bukti Keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berupa PIP, PKH, atau bukti keikutsertaan calon murid baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (bagi pendaftar jalur afirmasi);
- Surat keterangan/kartu sebagai Penyandang Disabilitas (bagi pendaftar jalur afirmasi);
- Surat penugasan dari instansi/lembaga pemerintah/TNI/POLRI/perusahaan (BUMN/BUMD) yang mempekerjakan orang tua/wali calon murid dan Surat Keterangan Pindah Domisili paling lama selama 1 (satu) tahun sebelum tanggal 19 Mei 2025 (bagi pendaftar jalur mutasi);
- untuk anak Guru SMA Negeri 20 Palembang, dibuktikan dengan Surat Penugasan dari Kepala Sekolah dan Kartu Keluarga (KK) (bagi pendaftar jalur mutasi);
- SPTJM Nilai Rapor dari Kepala Sekolah SMP/sederajat beserta fotokopi rapor 5 (lima) semester terakhir SMP/sederajat yang telah dilegalisir (bagi pendaftar jalur Prestasi Akademik/Non-Akademik/TKA);
- Fotokopi Sertifikat/Piagam Peringkat Kelas 1 s.d 5 atau Juara Umum 1 s.d 3 selama jenjang SMP/sederajat beserta SPTJM Peringkat Nilai Rapor dari Kepala Sekolah SMP/sederajat (bagi pendaftar jalur prestasi akademik);
- Fotokopi Sertifikat/Piagam Prestasi Akademik di bidang Sains, Teknologi, Riset, Inovasi/bidang akademik lainnya maksimal 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 19 Mei 2025 beserta SPTJM Prestasi Akademik dari Kepala SMP/sederajat (bagi pendaftar jalur prestasi akademik);
- Fotokopi Surat Keputusan Kepala Sekolah ttg Penetapan Pengurusan OSIS atau Pramuka di Satuan Pendidikan SMP/sederajat bagi yang pernah memiliki pengalaman sebagai ketua OSIS atau Pramuka beserta SPTJM Pengalaman Organisasi dari Kepala SMP/sederajat (bagi pendaftar jalur prestasi non akademik);
- Fotokopi Sertifikat/Piagam Prestasi Non Akademik di bidang Seni, Budaya, Bahasa, Olahraga/bidang non akademik lainnya maksimal 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 19 Mei 2025 beserta SPTJM Prestasi Non Akademik dari Kepala SMP/sederajat (bagi pendaftar jalur prestasi akademik);
- Jumlah Sertifikat/Piagam Prestasi Akademik ataupun Non-Akademik yang dapat diajukan oleh Calon Murid Baru maksimum 5 (lima) sertifikat/piagam dengan bobot nilai tertinggi (bagi pendaftar jalur prestasi akademik/non akademik);
- Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir ditambahkan hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang dilaksanakan pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) (bagi pendaftar jalur prestasi melalui Tes Kompetensi Akademik (TKA)).
- Catatan :
Semua berkas dibawa saat Verifikasi dan dimasukkan ke dalam Map Kertas Kambing dengan ketentuan sebagai berikut:- Jalur Domisili : Map Kertas Kambing warna Merah
- Jalur Afirmasi : Map Kertas Kambing warna Kuning
- Jalur Mutasi : Map Kertas Kambing warna Biru Muda
- Jalur Prestasi Akademik : Map Kertas Kambing warna Hijau
- Jalur Prestasi Non Akademik : Map Kertas Kambing warna Putih
- Jalur Prestasi melalui Tes Kompetensi Akademik (TKA) : Map Kertas Kambing warna Biru Tua
- Verifikasi dilakukan berdasarkan kesesuaian antara dokumen dan hasil input data dalam SPMB Daring
- Setelah melakukan Verifikasi Berkas, Calon Murid Baru / Pendaftar akan mendapatkan bukti Hasil Verifikasi
E. Ketentuan Seleksi SPMB
- Seleksi Jalur Domisili dilakukan dengan ketentuan :
- Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Dalam hal calon murid yang mendaftar jalur domisili melampaui jumlah daya tampung yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan :
- Hasil pemeringkatan rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir tertinggi.
- Apabila setelah pemeringkatan peserta SPMB memiliki jumlah nilai sama, peserta SPMB yang diterima diutamakan Radius jarak tempat tinggal terdekat calon murid baru sesuai KK ke satuan pendidikan, kemudian Usia Peserta SPMB yang lebih tua.
- Seleksi Jalur Afirmasi dilakukan dengan ketentuan :
- Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Dalam hal calon murid yang mendaftar jalur afirmasi melampaui jumlah daya tampung yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan :
- Jarak tempat tinggal terdekat calon murid dengan satuan pendidikan
- Apabila setelah pemeringkatan masih terdapat jarak yang sama, calon murid baru yang diterima mempertimbangkan usia calon murid baru yang lebih tua
- Seleksi Jalur Mutasi dilakukan dengan ketentuan :
- Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Dalam hal calon murid yang mendaftar jalur mutasi melampaui jumlah daya tampung yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan :
- Mempertimbangkan Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan;
- Apabila setelah pemeringkatan masih terdapat jarak yang sama, calon murid baru yang diterima mempertimbangkan usia calon murid baru yang lebih tua
- Jalur Prestasi Akademik
- Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
- Prestasi yang dimiliki akan diberi bobot nilai.
- Pembobotan rangking/peringkat nilai rapor per semester:
- Bobot nilai sertifikat/piagam prestasi akademik :
- Pembobotan rangking/peringkat nilai rapor per semester:
- Rumus Nilai Akhir (NA) SPMB Jalur Prestasi Akademik :
- Dalam hal calon murid yang mendaftar jalur Prestasi akademik atau non-akademik melampaui jumlah daya tampung yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan:
- Skor nilai akhir (NA) tertinggi;
- Apabila setelah pemeringkatan peserta SPMB memiliki jumlah nilai akhir sama, calon murid baru yang diterima mempertimbangkan urutan prioritas :
- Skor kumulatif bobot nilai prestasi akademik atau non-akademik;
- Rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester tertinggi;
- Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan;
- Usia calon murid baru yang lebih tua.
- Jalur Prestasi Non Akademik
- Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
- Prestasi yang dimiliki akan diberi bobot nilai
- Bobot nilai pengalaman sebagai ketua organisasi kesiswaan OSIS dan Pramuka di satuan pendidikan
- Bobot nilai sertifikat/piagam prestasi non akademik :
- Bobot nilai pengalaman sebagai ketua organisasi kesiswaan OSIS dan Pramuka di satuan pendidikan
- Rumus nilai akhir (NA) SPMB jalur prestasi non-akademik :
- Dalam hal calon murid yang mendaftar jalur Prestasi akademik atau non-akademik melampaui jumlah daya tampung yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan :
- Skor nilai akhir (NA) tertinggi;
- Apabila setelah pemeringkatan peserta SPMB memiliki jumlah nilai akhir sama, calon murid baru yang diterima mempertimbangkan urutan prioritas :
- Skor kumulatif bobot nilai prestasi akademik atau non-akademik;
- Rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester tertinggi;
- Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan; atau
- Usia calon murid baru yang lebih tua.
- Jalur Prestasi melalui Tes Kompetensi Akademik (TKA)
- Memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
- Rumus perhitungan Nilai Akhir (NA) Jalur Prestasi TKA :
- Dalam hal calon murid yang mendaftar jalur Prestasi melalui Tes Kompetensi Akademik (TKA) melampaui jumlah daya tampung yang ditetapkan, penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan :
- Skor nilai akhir (NA) tertinggi;
- Apabila setelah pemeringkatan peserta SPMB memiliki jumlah nilai akhir sama, calon murid baru yang diterima mempertimbangkan urutan prioritas :
- Skor hasil tes TKA tertinggi;
- Rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester tertinggi;
- Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan; atau
- Usia calon murid baru yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
F. Daftar Ulang
Bagi Calon Murid Baru / Pendaftar yang dinyatakan Lulus seleksi dalam SPMB SMA Negeri 20 Palembang Tahun Ajaran 2025/2026, diwajibkan melakukan Daftar Ulang sesuai jadwal untuk memastikan statusnya sebagai Murid Baru SMA Negeri 20 Palembang.
G. JADWAL PELAKSANAAN
NO | JALUR | TANGGAL | KEGIATAN |
1. | – | Persiapan : 1. Sosialisasi 2. Publikasi 3. Bimtek | |
2. | – Jalur Domisili – Jalur Afirmasi – Jalur Prestasi Akademik – Jalur Prestasi Non Akademik – Jalur Mutasi | 19 – 22 Mei 2025 | Pendaftaran |
3. | – Jalur Domisili – Jalur Afirmasi – Jalur Prestasi Akademik – Jalur Prestasi Non Akademik – Jalur Mutasi | 24 Mei 2025 | Pengumuman |
4. | – Jalur Domisili – Jalur Afirmasi – Jalur Prestasi Akademik – Jalur Prestasi Non Akademik – Jalur Mutasi | 26 – 28 dan 31 Mei 2025 | Daftar Ulang |
5. | – Jalur Prestasi melalui Tes Kompetensi Akademik | 26 – 28 dan 31 Mei 2025 | Pendaftaran |
6. | – Jalur Prestasi melalui Tes Kompetensi Akademik | 2 – 3 Mei 2025 | Tes TKA |
7. | – Jalur Prestasi melalui Tes Kompetensi Akademik | 5 Juni 2025 | Pengumuman |
8. | – Jalur Prestasi melalui Tes Kompetensi Akademik | 9 – 12 Juni 2025 | Daftar Ulang |
Link Pendaftaran SPMB dapat klik disini :
Untuk Format Surat Pernyataan (seperti Surat Pernyataan Keaslian Dokumen atau SPTJM Kepala Sekolah) dapat dilihat dibawah ini:
Brosur SPMB SMA Negeri 20 Palembang