Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2023/2024

Ditujukan kepada Peserta Didik Kelas XII (Calon Lulusan) SMA Negeri 20 Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan dari Edaran Himbauan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan mengenai pelaksanaan Kelulusan Peserta Didik kelas XII, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pengumuman Kelulusan SMA Negeri 20 Palembang dilaksanakan serentak bersama seluruh SMA Se-Sumatera Selatan, pada tanggal 06 Mei 2024 Pukul 19.30 WIB melalui website sekolah dengan Link Berikut :
    Link Pengumuman Kelulusan : disini
  2. Bagi yang dinyatakan LULUS, silakan untuk menghubungi walikelas masing-masing untuk mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL) beserta Rapot Semester Genap yang akan diberitahukan selanjutnya.
  3. Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus DILARANG :
    • Melakukan kegiatan CORAT-CORET pakaian atau tempat fasilitas umum lainnya baik di Sekolah maupun di Luar Sekolah.
    • Melakukan Kegiatan Kumpul-Kumpul bersama teman lainnya untuk tujuan apapun.
    • Melakukan kegiatan Konvoi Berkendaraan di jalanan umum dalam rangka euphoria pengumuman kelulusan baik di sekolah maupun di luar sekolah.
    • Melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma atau aturan yang berlaku.
  4. Jika ditemukan bukti bahwa ada Peserta Didik Calon Lulusan SMA Negeri 20 Palembang melanggar himbauan sebagaimana pada butir nomor 3) di atas, maka siswa tersebut akan diberi sanksi dari Pihak Sekolah.

Demikian Himbauan ini dibuat. Mohon Dipatuhi, Atas kerjasama nya diucapkan Terimakasih.

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2021/2022

Ditujukan kepada Peserta Didik Kelas XII (Calon Lulusan) SMA Negeri 20 Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Sesuai Surat Edaran Direktorat SMA DITJEN PAUDDIKDASMEN Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0623/C5/LK.00.00/2022, tanggal 11 April 2022 tentang Pengumuman Kelulusan Jenjang SMA tahun 2022, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:

  1. Pengumuman Kelulusan SMA Negeri 20 Palembang dilaksanakan serentak bersama seluruh SMA Se-Sumatera Selatan, pada tanggal 05 Mei 2022 Pukul 22.00 WIB melalui website sekolah dengan Link Berikut :
    Link Pengumuman Kelulusan : disini
  2. Bagi yang dinyatakan LULUS, silakan untuk menghubungi walikelas masing-masing untuk mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL) beserta Rapot Semester Genap.
  3. Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus DIHARAPKAN UNTUK :
    • Tidak Bekumpul-kumpul.
    • Tidak melakukan kegiatan CORAT-CORET pakaian atau tempat fasilitas umum lainnya baik di Sekolah maupun di Luar Sekolah.
    • Tidak Melakukan kegiatan KONVOI kendaraan Beroda Dua (Motor) maupun Beroda Empat (Mobil) di jalanan umum.
    • Tidak Melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum
  4. Jika ditemukan bukti bahwa ada Peserta Didik Calon Lulusan SMA Negeri 20 Palembang melanggar himbauan sebagaimana pada butir nomor 3) di atas, maka siswa tersebut akan diberi sanksi dari Pihak Sekolah.

Demikian Himbauan ini dibuat. Mohon Dipatuhi, Atas kerjasama nya diucapkan Terimakasih.

Pengumuman Kelulusan Peserta Didik Kelas XII TA. 2020/2021

Ditujukan kepada Peserta Didik Kelas XII (Calon Lulusan) UPT SMA Negeri 20 Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 800/5955/Set.3/Disdik.SS/2021, tanggal 30 April 2021 tentang Pengumuman Kelulusan di tengah Pandemi COVID-19, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut:

  1. Pengumuman Kelulusan UPT SMA Negeri 20 Palembang dilaksanakan serentak bersama seluruh SMA Se-Sumatera Selatan, pada tanggal 3 Mei 2021 Pukul 22.00 WIB melalui website sekolah dengan Link Berikut :
    Link Pengumuman Kelulusan : disini
  2. Bagi yang dinyatakan LULUS, silakan untuk menghubungi walikelas masing-masing untuk mengambil Surat Keterangan Lulus (SKL) beserta Rapot Semester Genap.
  3. Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus DIHARAPKAN UNTUK :
    • Tidak Bekumpul-kumpul.
    • Tidak melakukan kegiatan CORAT-CORET pakaian atau tempat fasilitas umum lainnya baik di Sekolah maupun di Luar Sekolah.
    • Tidak Melakukan kegiatan KONVOI kendaraan Beroda Dua (Motor) maupun Beroda Empat (Mobil) di jalanan umum.
    • Tidak Melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum
  4. Jika ditemukan bukti bahwa ada Peserta Didik Calon Lulusan UPT SMA Negeri 20 Palembang melanggar himbauan sebagaimana pada butir nomor 3) di atas, maka siswa tersebut akan diberi sanksi dari Pihak Sekolah.

Demikian Himbauan ini dibuat. Mohon Dipatuhi, Atas kerjasama nya diucapkan Terimakasih.